Sunday, June 13, 2010

Hak-Hak Dalam Syariat Islam



Sesungguhnya di antara kebaikan-kebaikan syariat Alloh Tabarraka Wa Ta'ala adalah menjaga perbuatan 'adil serta memberikan setiap orang yang berhak dengan haknya masing-masing, tanpa sikap berlebihan (ghuluw) maupun sikap meremehkan (taqshir). Dan sungguh Alloh Azza wa Jalla telah memerintahkan untuk berbuat 'adil dan berbuat baik, serta menyantuni para kerabat .Dengan ke'adilan, diutuslah para rasul, diturunkan kitab-kitab Alloh Azza wa Jalla dan ditegakkan urusan-urusan dunia maupun akhirat.



Keadilan adalah memberikan setiap orang yang berhak sesuai dengan haknya masing-masing serta menempatkan setiap orang sesuai dengan kedudukannya. Dan itu semua tidak akan sempurna kecuali dengan cara mengetahui hak-hak tersebut sehingga dapat diberikan kepada pemilik (hak)nya. Oleh karena itu, inilah kitab yang menjelaskan perkara-perkara yang penting dari hak-hak tersebut, sehingga (diharapkan) seorang hamba dapat menunaikannya dengan apa yang diketahuinya sebatas kemampuan dirinya.



Pengetahuan seseorang terhadap hak-hak dan kewajiban, bagi (diri)nya maupun atas (diri)nya terhadap Alloh Azza wa Jalla serta para hamba-Nya (yang lain), sekaligus mengamalkannya adalah termasuk di antara perkara-perkara pokok yang terpenting serta ke wajiban-kewajiban yang paling wajib.



Hak yang terpenting ialah haknya Alloh Tabarraka Wa Ta'ala , (yaitu) dengan mencintai-Nya, takut kepada-Nya, berharap kepada-Nya, menta'ati-Nya, menjalankan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya serta mencintai orang-orang yang menta'ati-Nya dan membenci siapa saja yang mendurhakai-Nya.



Setelah itu adalah haknya Nabi Sholallahu Alaihi Wassalam , (yaitu) dengan mencintai beliau, menta'ati perintahnya, menjauhi larangannya, membela sunnah (ajaran)nya, meneladaninya serta memperbanyak shalawat serta salam terhadap beliau.



Setelahnya adalah hak-hak para kerabat, dengan cara berbuat baik kepada mereka, tidak memutus hubungan dengan mereka. Dan pada posisi terdepan mereka yaitu kedua orang tua, dengan berbuat bakti kepada keduanya serta memperlakukan keduanya dengan baik. Menta'ati perintah keduanya serta menjauhi larangan keduanya, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat kepada Alloh Azza wa Jalla . Mendo'akan bagi keduanya, baik di masa hidupnya maupun sepeninggalnya.
Juga hak anak-anak, dengan memberikan pendidikan, pengajaran serta penanaman adab.

Demikian pula hak-hak timbal-balik antara suami-istri dengan cara pergaulan yang baik serta tolong-menolong di atas perbuatan baik dan taqwa.



Hak-hak para tetangga, dengan cara berbuat baik kepada mereka melalui ucapan maupun perbuatan serta menahan gangguan terhadap mereka, baik secara lisan maupun perbuatan pula.



Hak-hak kaum muslimin secara umum yaitu: menebar salam, menjenguk yang sakit, menjawab do'a orang yang bersin, memenuhi undangan dan permintaan nasehat mereka, menuruti permintaan orang yang bersumpah (selama bukan maksiat), menolong yang terdhzalimi, juga mengiringi (pemakaman) jenazahnya. Demikian pula agar engkau suka terhadap mereka apa yang engkau sukai terhadap dirimu serta engkau benci terhadap mereka apa-apa yang engkau benci terhadap dirimu, engkau perintahkan kepada yang baik dan engkau larang mereka dari yang mungkar.

No comments:

Post a Comment